16 ABH LPKA Kelas II Palangka Raya Terima Remisi Hari Anak 2023, Satu Langsung Bebas

Palangka Raya - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional 2023 juga dirasakan oleh 16 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus dan satu diantaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra, mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Dalam menjalani kehidupan di LPKA setiap Anak Binaan memiliki hak-hak yang diatur dalam undang undang, salah satunya adalah remisi," katanya, saat usai menghadiri kegiatan Hari Anak Nasional 2023 di LPKA Kelas II Palangka Raya, Rabu, 26 Juli 2023.
Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Hendra.
Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Hendra. (Ai)