3.261 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Ini Rinciannya

Sebanyak 3.261 narapidana di Kalimantan Tengah (Kalteng mendapatkan remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

3.261 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Ini Rinciannya
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra

Palangka Raya - Sebanyak 3.261 narapidana di Kalimantan Tengah (Kalteng mendapatkan remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian RU, dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra mengatakan, pemberian RU itu berdasarkan surat keputusan Kemenkumham RI, berdasarkan hasil rekapitulasi usulan yang disampaikan oleh masing-masing UPT Pemasyarakatan. 

"Pemberian remisi terhadap narapidana atau anak pidana dilakukan melalui proses yang ketat dan pengawasan berjenjang. Narapidana dan anak pidana harus memenuhi syarat untuk mendapat hak tersebut," katanya. 

Syarat itu yakni, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Berdasarkan surat keputusan Kemenkumham RI, narapidana di Kalteng yang mendapatkan RU-I terdiri dari RU-I 1 bulan sebanyak 695 orang, RU-I 2 bulan sebanyak 602 orang, RU-I 3 bulan sebanyak 991 orang, RU-I 4 bulan sebanyak 665 orang, RU-I 5 bulan sebanyak 211 orang, RU-I 6 bulan sebanyak 67 orang. 

Untuk yang RU-II terdiri dari RU-II 1 bulan sebanyak 11 orang, RU-II 2 bulan sebanyak 5 orang, RU-II 3 bulan sebanyak 5 orang, RU-II 4 bulan sebanyak 4 orang, RU-II 5 bulan sebanyak 4 orang, RU-II 6 bulan sebanyak 1 orang. (Ai) 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.