45 Anggota DPRD Kalimantan Tengah Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dalam pelantikan tersebut, Arton S Dohong dari PDIP ditetapkan sebagai ketua sementara, dengan Riska Agustin dari Partai Golkar sebagai wakil ketua sementara.

Palangka Raya – Sebanyak 45 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024-2029 resmi memulai tugas mereka setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu (28/8).
Dari total anggota tersebut, 16 orang merupakan wajah lama yang kembali terpilih dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024. Sementara itu, 29 anggota lainnya adalah pendatang baru yang sebagian besar pernah menjabat di tingkat kabupaten dan kota, mantan birokrat, dan beberapa di antaranya baru pertama kali memasuki dunia politik.
Dalam pelantikan tersebut, Arton S Dohong dari PDIP ditetapkan sebagai ketua sementara, dengan Riska Agustin dari Partai Golkar sebagai wakil ketua sementara. Keduanya akan bertanggung jawab untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta penyusunan rancangan peraturan hingga terbentuknya pimpinan definitif.
"Tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara tentu membutuhkan kerja sama dari seluruh anggota. Karena itu perlu kerja nyata dari semua pihak," ujar Arthon.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai dengan sistem dan mekanisme pemerintah yang diamanatkan undang-undang.
Arton juga menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah harus bekerja sama dalam pembangunan dan pembinaan masyarakat.
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kita harus mampu memosisikan diri sebagai mitra yang baik dan kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan," sebutnya.
Ke depan, Arton berharap agar DPRD dapat melaksanakan fungsi pokoknya, seperti pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan, dengan lebih baik untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat.
Ia juga meminta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif agar DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.