50 Peserta Ikut Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara 2025-2029
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu utama dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara serta menetapkan isu-isu prioritas yang akan menjadi fokus pembangunan selama lima tahun ke depan, yakni pada periode 2025-2029.

Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup, telah menyelenggarakan konsultasi publik tahap kedua terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029 di Aula Hotel Senyiur, Kamis (19/9).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Inriaty Karawaheni, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini diikuti oleh 50 peserta. Dia berharap partisipasi aktif dari seluruh peserta untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara dapat diselesaikan dengan baik.
Menurut Inriati, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu utama dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara serta menetapkan isu-isu prioritas yang akan menjadi fokus pembangunan selama lima tahun ke depan, yakni pada periode 2025-2029.
Selain itu, lingkungan merupakan komponen vital dalam pembangunan dan penataan ruang suatu wilayah. Selain faktor ekonomi yang sering menjadi prioritas utama dalam penentuan fungsi kawasan, daya dukung lingkungan juga berperan sebagai pengendali utama, permasalahan lingkungan seperti degradasi lahan, alih fungsi lahan skala besar, pencemaran air dan tanah, serta kerusakan lingkungan lainnya masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Barito Utara untuk itu diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengendalikannya.
Dalam sambutan Pj Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drg. Dwi Agus Setijowati, mewakili masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepala DLH Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya atas penyelenggaraan kegiatan ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat menyelaraskan program kerjanya untuk lima tahun ke depan.
"KLHS RPJMD merupakan instrumen perencanaan yang bertujuan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan kedalam setiap tahap pengambilan keputusan pembangunan di Kabupaten Barito Utara. Melalui konsultasi publik tahap kedua ini, diharapkan dapat diperoleh masukan dan saran yang berharga guna menyempurnakan dokumen KLHS-RPJMD. Dokumen akhir ini akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Barito Utara," jelas Dwi Agus Setijowati.