Akibat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Kemungkinan Ada Pengurangan DPT Pilkada 2024 di Gunung Mas
KPU Kabupaten Gunung Mas mengadakan rapat koordinasi untuk persiapan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, yang kemungkinan besar akan mengalami pengurangan akibat pemilih yang pindah, meninggal, atau terdata ganda. Data pemilih akan terus diperbarui hingga H-1 sebelum pleno pada 20 September, dan pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai prosedur.

KUALA KURUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, maupun Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gumas tahun 2024.
"Rakor ini untuk melakukan koordinasi dengan desk pilkada, TNI-Polri, dan stakeholder terkait, sebagai persiapan rapat pleno penetapan DPT Pilkada pada 20 September mendatang," ucap Komisioner KPU Kabupaten Gumas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hardiman Nainggolan, Selasa, 17 September 2024 sore.
Di pilkada serentak tahun 2024, kemungkinan besar akan terjadi pengurangan data pemilih dalam DPT, pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Itu terjadi karena beberapa faktor, seperti pemilih pindah keluar, pemilih yang meninggal dunia, dan data pemilih ganda.
"Hasil final dari data pemilih, akan kami sampaikan di pleno penetapan DPT. Bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya di DPT, bisa mengakses link cekdptonline.kpu.go.id," terangnya.
Setelah rapat pleno penetapan DPT, lanjut dia, maka angka data pemilih di pilkada serentak sudah tidak bisa diubah lagi. Untuk itu, sebelum dilakukan pleno DPT, masih ada waktu data pemilih bergerak baik itu bertambah maupun berkurang.
"Data pemilih ini masih kami update sampai ke H-1 sebelum 20 September. Ketika pleno nanti, akan terlihat jumlah DPT untuk pilkada serentak tahun 2024," jelasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Agus Praptomo Cahyo menilai, pengurangan data pemilih kemungkinan bisa terjadi, karena masih ditemukan data ganda antar kabupaten maupun provinsi.
"Data pemilih yang berkurang itu memang sudah sesuai karena tidak memenuhi syarat (TMS), baik itu meninggal dunia, pindah domisili dan data ganda," ujarnya.
Dia menambahkan, bawaslu akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan pencoretan pemilih TMS itu harus sesuai prosedur. Perlu kehati-hatian dan harus ada buktinya dalam penentuan TMS.