Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Ujang dalam kasus tersebut.

Palangka Raya - Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang terjadi pada tahun 2009.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Ujang dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik memutuskan Ujang sebagai tersangka dan langsung menahannya. Ujang akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba.
"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya: Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha, dan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi. Keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.
Menurut Harli, putusan Mahkamah Agung mengungkapkan adanya keterlibatan Ujang Iskandar sebagai komisaris di BUMD Agrotama Mandiri serta sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada saat itu.
"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini," ucap Harli.
Kejati Kalimantan Tengah kemudian mengkaji kembali status Ujang pada tahun 2023. Meskipun beberapa panggilan pemeriksaan telah dilayangkan, Ujang tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ujang Iskandar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.