Anggota DPRD Desak Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel
Anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD memiliki nominal yang signifikan. Dengan jumlah 154 desa di Kabupaten Katingan

KASONGAN – Kabupaten Katingan, Kalteng - Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, mendesak seluruh aparatur desa untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
Dalam pernyataannya, Hartono menekankan bahwa anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD memiliki nominal yang signifikan. Dengan jumlah 154 desa di Kabupaten Katingan, setiap desa berpotensi mendapatkan dana pembangunan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
"Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku," tegas Hartono dalam keterangan persnya, Rabu (3/7).
Hartono menggarisbawahi beberapa poin kunci dalam pengelolaan dana desa:
- Pemerintah desa wajib berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun rancangan prioritas pembangunan.
- Fokus penggunaan dana desa harus mengacu pada peraturan menteri, yakni pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan fasilitas air bersih.
- Hindari tumpang tindih penggunaan dana dan potensi pelanggaran hukum.
Untuk memastikan implementasi yang tepat, Hartono menganjurkan aparatur desa untuk berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan apabila mengalami kebingungan dalam penggunaan dana desa.
"Tujuan kami adalah memastikan setiap rupiah dana desa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Hartono.