Anggota DPRD Katingan Ingatkan Rekanan Tender untuk Patuhi Kontrak dan Prioritas Kualitas Pekerjaan
Rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan tender proyek dapat bekerja dengan profesional

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Firdaus, mengingatkan agar para rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan tender proyek dapat bekerja dengan profesional, khususnya dalam hal kualitas pekerjaan. Firdaus menekankan pentingnya untuk selalu mengacu pada Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah disepakati antara dinas terkait dengan pihak rekanan.
“Siapa pun yang melaksanakan tender, harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak. Harus mengikuti kesepakatan yang telah ditetapkan kedua belah pihak, dan itu wajib ditaati,” ujar Firdaus pada Selasa, 18 Juni 2024.
Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa jika ada poin dalam perjanjian yang tidak dipatuhi, maka rekanan atau perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran untuk mengikuti lelang di masa depan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proyek harus ketat, baik dari pengawas internal maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab memeriksa kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Pengawas internal dan konsultan pengawas harus memastikan kualitas pekerjaan yang dilakukan rekanan. Semua pekerjaan harus memenuhi standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Firdaus juga mengingatkan agar pelaksanaan proyek tidak dilakukan sembarangan, terutama di musim penghujan atau musim banjir. Hal ini penting untuk menghindari risiko pekerjaan yang terburu-buru atau tidak sesuai dengan standar, yang bisa berpotensi merugikan kedua belah pihak.
“Pekerjaan harus tetap mengutamakan kualitas, meskipun dikejar waktu. Jangan sampai kondisi cuaca menjadi alasan untuk melaksanakan pekerjaan secara asal-asalan. Kita harus menghindari force majeure yang bisa dipicu oleh kondisi alam yang tidak terduga,” pungkasnya.