APBD-P Katingan 2024 Ditiadakan, Diganti dengan Perkada

Seharusnya, pembahasan APBD-P dilakukan pada September 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 September 2024, DPRD belum dapat melakukan persetujuan dengan Pemkab Katingan.

APBD-P Katingan 2024 Ditiadakan, Diganti dengan Perkada
Wakil Ketua I Sementara DPRD Katingan, Nanang Suriansyah

Kasongan - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kabupaten Katingan untuk tahun anggaran 2024 terpaksa ditiadakan dan diganti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I Sementara DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, yang menjelaskan bahwa proses pembahasan terhambat karena belum definitifnya unsur pimpinan DPRD.

Seharusnya, pembahasan APBD-P dilakukan pada September 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 September 2024, DPRD belum dapat melakukan persetujuan dengan Pemkab Katingan. Meskipun dua orang wakil ketua telah diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, hingga 29 September 2024, Surat Keputusan (SK) persetujuan dari Gubernur belum turun.

“Karena tidak ada SK untuk unsur pimpinan definitif, maka APBD-P tahun anggaran 2024 ditiadakan dan digantikan dengan Perkada,” jelas Nanang, Rabu (2/10/2024). 

Ia menambahkan bahwa saat ini, wewenang unsur pimpinan sementara terbatas. Mereka hanya dapat memimpin rapat biasa, seperti pembentukan fraksi dan penyusunan rancangan tata tertib DPRD. Untuk membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk komisi-komisi dan Badan Kehormatan (BK), serta APBD-P, harus menunggu pelantikan pimpinan definitif.

Nanang menegaskan bahwa tidak ada niatan DPRD untuk menunda pembahasan APBD-P. Proses ini murni mengikuti aturan yang ada. Meskipun menggunakan Perkada, fungsi pengawasan DPRD tetap dijalankan, dan Pemkab diharapkan mematuhi aturan dalam menyusun anggaran untuk pembangunan Katingan selama tiga bulan terakhir tahun anggaran 2024.

“Dengan Perkada, hanya ada pergeseran anggaran di internal OPD Pemkab. Penambahan atau pengurangan anggaran di APBD murni tahun 2024 tidak diperkenankan,” tutupnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.