Asosiasi Pesepak Bola Dunia Kecam Kriminalisasi Pemain Kalteng Putra

Kasus tunggakan gaji yang dialami para pemain Kalteng Putra menarik perhatian Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional atau FIFPro. Organisasi yang menaungi asosiasi pesepak bola di seluruh dunia ini mengecam tindakan manajemen klub Kalteng Putra yang mengkriminalisasi 23 pemainnya yang sedang memperjuangkan nasib lantaran belum menerima gaji dari manajemen klub.

Asosiasi Pesepak Bola Dunia Kecam Kriminalisasi Pemain Kalteng Putra

Palangka Raya - Kasus tunggakan gaji yang dialami para pemain Kalteng Putra menarik perhatian Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional atau FIFPro. 

Organisasi yang menaungi asosiasi pesepak bola di seluruh dunia ini mengecam tindakan manajemen klub Kalteng Putra yang mengkriminalisasi 23 pemainnya yang sedang memperjuangkan nasib lantaran belum menerima gaji dari manajemen klub.

Melalui rilis tertulisnya, FIFPro menyatakan mendukung secara penuh 23 pemain yang dilaporkan ke polisi karena mengunggah persoalan gaji ke media sosial. 

FIFPro pun mendesak PSSI untuk turun tangan guna menyelesaikan masalah pembayaran dan tindakan semena-mena dari klub. 

“Kami mendukung para pemain Kalteng Putra yang hanya meminta klub menghormati hak-hak dasar mereka sebagai karyawan dan memberikan gaji sesuai hak mereka," kata FIFPro, dalam siaran persnya, Rabu 31 Januari 2024.

FIFPro mengaku kecewa dengan kepemimpinan manajemen Kalteng Putra yang tidak menghormati kontrak pemain. Manajemen Kalteng Putra juga disebut memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada para pemain, dengan mengintimidasi mereka melalui prosedur pidana. 

FIFPro menjelaskan, pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Federasi Sepak Bola Internasional atau FIFA. FIFPro juga mendesak agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) segera melakukan intervensi untuk menyelesaikan situasi tersebut.

Diketahui, 23 pemain Kalteng Putra dipolisikan oleh manajemen klub, karena mengunggah surat tuntutan gaji di media sosial mereka. Mereka dilaporkan dengan Undang-Undang tantang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ai) 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.