Badan Kesbangpol Tanda Tangani Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN
Badan Kesbangpol Kalteng melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024.

Palangka Raya – Menindak lanjuti dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Badan Kesbangpol Kalteng melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024, bertempat di Halaman Kantor Badan Kesbangpol Kalteng yang dihadiri oleh seluruh ASN Badan Kesbangpol Kalteng.
Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun mengatakan dalam melaksanakan Pemilu Serentak tahun 2024 yang akan datang, tanggung jawab Perangkat Daerah yang paling tinggi ada di Badan Kesbangpol Kalteng. Dalam hal ini disebutkan bahwa Kebangpol memiliki peran untuk menjamin kesuksesan, keamanan, dan ketertiban pemilu.
"Kita merupakan ujung tombak dari Kepala Daerah atau Gubernur untuk menjamin suksesnya, serta menjamin aman dan tertib kegiatan pemilu tahun 2024 nanti. Sehingga bisa menjadi Pemilu yang berkualitas dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan tidak ada terjadi keributan, tidak ada terjadi intimidasi, dan tidak ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, ketika menghadapi Pemilu harus bersikap netral, artinya tidak berpihak kepala calon manapun, tidak berpihak kepada golongan manapun, dan bersifat netral. "Oleh karena itu, kita bersama-sama membulatkan tekad kita untuk menunjukkan kepada Negara dan kepada masyarakat, sebagai bukti kita adalah ASN yang netral melalui Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024," tandasnya.
Sebagai informasi, Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkhususnya melalui instruksi Surat Edaran Gubernur untuk memastikan bahwa ASN di Pemprov dapat mengamalkan ikrar mereka dengan penuh integritas dan kenetralitasan dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.