Banggar DPRD Sampaikan Rincian Perubahan APBD 2024

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2024.

Banggar DPRD Sampaikan Rincian Perubahan APBD 2024
Juru bicara banggar DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan ketika menyampaikan hasil laporan pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2024, pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2024, Selasa, 6 Agustus 2024.

KUALA KURUN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2024, pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2024.

"Kami berterima kasih kepada Pj bupati bersama tim anggaran pemkab dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama, sehingga proses pembahasan raperda berjalan lancar," ucap Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Selasa (6/8).

Rincian Perubahan APBD tahun 2024, diantaranya pendapatan daerah Rp1.491.909.349.937, atau ada kenaikan Rp243.839.804.162 atau 19,53 persen dari total APBD Murni tahun 2024 Rp1.248.069.545.775. Kemudian belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 Rp1.530.226.422.536, ada kenaikan Rp125.937.947.284, atau 8,96 persen dari APBD Murni tahun 2024 sebesar Rp1.404.290.475.252.

"Dengan peningkatan pendapatan daerah, kami berharap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemkab dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan di sisa tahun berjalan tahun 2024," tegasnya.

Sedangkan rincian pembiayaan daerah perubahan APBD tahun 2024 Rp38.319.072.599, atau turun Rp117.901.856.878, dari APBD murni tahun 2024 Rp156.220.929.477. Terkait hal itu, diminta kepada pemkab agar melakukan kalkulasi matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah.

"Jangan sampai terjadi program kegiatan yang tidak terlaksana, akibat kesalahan perhitungan dalam pembiayaan daerah, sehingga tidak dapat menutup besaran defisit anggaran yang ditetapkan," jelasnya.

Dia mengatakan, Banggar DPRD sepakat prioritas belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2024 untuk perbaikan sarana prasarana jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan yang mengalami kerusakan, sehingga dapat digunakan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Kami juga meminta kepada perangkat daerah agar mempercepat pelaksanaan kegiatan fisik, dengan tetap wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas," pungkasnya. (Ar)

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.