Batal Diperiksa Bawaslu, Gibran Rakabuming Raka Tetap Patuhi Aturan

Gibran memastikan akan tetap mengikuti segala aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Batal Diperiksa Bawaslu, Gibran Rakabuming Raka Tetap Patuhi Aturan
Ist - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (kompas.com/Labib Zamani)

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons batalnya pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan pembagian susu di Car Free Day (CFD) Jakarta. 

Meskipun tidak diperiksa, Gibran memastikan akan tetap mengikuti segala aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

“Saya ikuti saja peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu,” ujar Gibran, di Solo, Jumat (29/12).

Sekalipun ada pembatalan pemeriksaan, Bawaslu Jakarta Pusat yang telah melakukan klarifikasi mendapat informasi yang cukup terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, telah meminta keterangan dari tiga orang yang terkait dengan kasus ini, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, serta dua kader PAN, Sigit Purnomo alias Pasha, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Kendati demikian, Bawaslu Jakarta Pusat akan tetap mengkaji bahan dan informasi yang telah terkumpul untuk kemudian disimpulkan. Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran di Car Free Day akan disampaikan pada Jumat, 29 Desember 2023. Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa mereka akan terus memastikan aturan dan integritas pemilu tetap dijaga agar Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan baik.

“Dalam situasi seperti ini, penting bagi kandidat pemilihan umum dan pemerintah secara umum untuk senantiasa mematuhi aturan dan integritas dalam pelaksanaan proses pemilihan,” sebut Christian Pangkey.

Masyarakat pun perlu mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan jujur agar munculnya kepemimpinan yang tepat dan berkualitas untuk mengemban amanah rakyat.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.