Bawaslu Lakukan Pengawasan Sortir Surat Suara

Bawaslu akan mengawasi dari segi penyortiran, dan jika ditemukan kertas suara yang tidak layak, akan dipisahkan sesuai prosedur dan tempatnya.

Bawaslu Lakukan Pengawasan Sortir Surat Suara
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati

Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya turun secara langsung mengawasi kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu di Kantor KPU Kota Palangka Raya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penghitungan suara yang dilakukan berjalan secara transparan dan adil.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka untuk melihat secara langsung proses-proses penyortiran dan pelipatan kertas surat suara yang akan digunakan sebagai alat dalam pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. 

“Bawaslu akan mengawasi dari segi penyortiran, dan jika ditemukan kertas suara yang tidak layak, akan dipisahkan sesuai prosedur dan tempatnya. Selain itu, ketika proses pelipatan, Bawaslu juga akan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran prosedur,” ungkapnya.

Bawaslu juga memberikan saran kepada KPU Kota Palangka Raya, terkait tata laksana penyortiran dan pelipatan surat suara. Tidak hanya itu Bawaslu juga memberikan aturan yang jelas, seperti dilarang membawa handphone selama proses penyortiran dan pelipatan kertas suara, serta dilarang mengambil foto setiap kegiatan yang dilakukan tenaga lepas yang sudah dipilih oleh pihak KPU.

Endrawati mengatakan bahwa selama proses penyortiran dan pelipatan yang diperkirakan akan berlangsung selama sepekan, Bawaslu akan mengirimkan dua orang pengawas ke KPU sebagai bukti bahwa mereka mengedepankan proses tahapan Pemilu dan menjaga kebersihan dari semua praktik permainan yang mungkin terjadi, termasuk manipulasi dalam surat suara. 

“Dalam hal apapun, Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan ketat agar Pemilu dapat berlangsung secara transparan, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.