BNN Tangkap Bandar Narkoba Saleh di Palangka Raya, Terungkap Jejak Pelariannya
Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022, yang menyatakan Saleh sebagai terpidana dan hilang, BNN mengungkap bahwa Saleh melarikan diri ke Samarinda

Palangka Raya– Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penangkapan Salihin alias Saleh dalam sebuah rilis yang diadakan di Jl. Rindang Banua Gang Akhlak, Palangka Raya, Selasa (10/9).
Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022, yang menyatakan Saleh sebagai terpidana dan hilang, BNN mengungkap bahwa Saleh melarikan diri ke Samarinda dan berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya selama enam bulan.
"Tak menemukan tempat aman di Samarinda, Saleh pindah ke Banjarmasin dan tinggal di sana selama sebulan. Merasa situasi mulai aman, ia kembali ke kampung halamannya di Jl. Rindang Banua Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, untuk melanjutkan aktivitasnya sebagai bandar narkoba. Saleh kembali menjalankan bisnis haramnya dengan bantuan banyak orang suruhan," beber Sugiri.
Saleh diketahui menerima pasokan sabu dari bandar besar berinisial Koh A yang berdomisili di Semarang. Koh A mengirimkan barang melalui Banjarmasin yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh, AA, yang kini masih buron. Barang tersebut dipotong dan dijual melalui loket penjualan narkotika di belakang rumah Saleh. Uang hasil penjualannya dikumpulkan dan disetor secara berkala kepada anak buah Saleh berinisial US, yang kini juga buron.
Menurut Saleh, bisnis narkoba telah dijalankannya sejak tahun 2016. Selama beroperasi, ia mengaku sebagai pengendali dan menerima fee besar dari Koh A, mencapai Rp 50 juta per kilogram sabu. Saleh juga menyetor Rp 750 juta per kilogram sabu kepada Koh A.
Penangkapan Saleh bersama dua orang tersangka lainnya, E dan M alias U, serta 10 orang lainnya yang masih dimintai keterangan, menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas narkoba. Saleh akan diadili berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN juga mengumumkan bahwa mereka akan terus fokus pada penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkotika. Dukungan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya, semakin memperkuat tekad BNN untuk bertindak tegas terhadap kampung-kampung yang dikenal sebagai pusat narkoba, termasuk Kampung Puntun yang merupakan lokasi penangkapan Saleh.