BNNP Kalteng Musnahkan 79,63 gram Sabu

BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 79,63 gram sabu, yang diambil dari tersangka BTN dan MJS.

BNNP Kalteng Musnahkan 79,63 gram Sabu
Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 79,63 gram oleh BNNP Kalteng.

Palangka Raya - Penggunaan narkotika menjadi masalah serius di seluruh dunia. Indonesia bukanlah pengecualian dari masalah tersebut. Baru-baru ini, sebuah kasus narkotika yang melibatkan salah satu jasa ekspedisi terbesar di Indonesia, J&T, terungkap di Ketapang Kota Sampit, Kotawaringin Timur.

BNN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 79,63 gram sabu, yang diambil dari tersangka BTN dan MJS. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalteng, di Jalan Tangkasiang Palangka Raya, Selasa (26/3).

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melaluo Plh Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu mengungkapkan kasus dimulai ketika BNN Provinsi Jawa Timur menerima informasi dari SatgasPam Lanudal Juanda tentang adanya paket mencurigakan berisikan narkotika jenis sabu yang dikirim dari kota Sampang Madura ke Sampit, Kotawaringin Timur melalui J&T Ekspedisi. 

Kemudian, BNN Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan paket tersebut dengan mengirimkan kontrol delivery kepada penerima paket.

Dalam kontrol pengiriman tersebut, Bidang Pemberantasan dan Inteliien BNN Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Intel Lanal Banjarmasin dan berhasil menangkap dua laki-laki yang berinisial "BTN" dan "MJS" yang sedang mengambil paket tersebut. 

"Diduga paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 86 gram. Dua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Bintari.

Selain narkotika, BNN Provinsi Kalimantan Tengah juga berhasil menyita barang bukti non-narkotika, seperti karton bekas sebagai pembungkus paket yang dilapisi dengan lakban hitam dengan nomor resi pengiriman J&T JD0375906766, satu unit ponsel OPPO A5 2020 warna hitam, satu tas pinggang berwarna hijau tenteram bertuliskan DEUS, dan satu unit kendaraan roda dua (R2) merek Yamaha Jupiter berwarna hitam dengan plat nomor KH 4704 PA.

Atas penangkapan dua tersangka dan penyitaan barang bukti di Gudang DC J&T (ex-Gudang Bulog) Jl. MT Haryono Kecamatan Mentawa Baru Kabupaten Ketapang Kota Sampit Provinsi Kalimantan Tengah, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.