BPK RI Lakukan Pemeriksaan LKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2023

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah dalam Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

BPK RI Lakukan Pemeriksaan LKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2023
Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Asyar bersama Pemkab Barito Utara.

Muara Teweh - Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Asyar, mengatakan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 sudah dilaksanakan melalui Entry Meeting.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah dalam Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 

"Pencapaian kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kecukupan pengungkapan sesuai dengan yang diatur dalam SAP, merupakan aspek yang diperiksa," ujar Ali Asyar, Senin (6/5).

Ali Asyar menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan LKPD ini adalah untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Dalam peran keuangan di pemerintah daerah, LKPD harus diperiksa oleh lembaga independen dan mandiri seperti BPK RI. BPK RI merupakan lembaga yang dapat memberikan keyakinan bahwa LKPD yang disusun dan dilaporkan Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dan sudah wajar.

LKPD Kabupaten Barito Utara sudah 9 kali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pada pemeriksaan tahun ini diharapkan untuk meraih Opini WTP ke-10 kalinya. Ali Asyar berharap agar capaian Opini WTP pada tahun ini tidak hanya sekedar mengikuti trend seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga kualitas pengelolaan keuangannya akan semakin meningkat.

"Hal yang lebih penting adalah bagaimana APBD bisa memberikan manfaat untuk mencapai tujuan negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat," lanjutnya

Di samping itu, Ali Asyar juga menekankan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tidak mendapatkan Opini WTP pasti akan mendapatkan masalah, karena ada sesuatu hal yang berkaitan dengan keuangan. 

"Pemerintah daerah harus menjaga kualitas pengelolaan keuangannya dengan baik dan melakukan konsolidasi entitas akuntan di OPD masing-masing yang harus membuat laporan keuangan dikonsolidasi oleh pejabat pengelola keuangan daerah," pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.