BPPRD Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Emi juga menyampaikan bahwa progres pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Pencapaian ini menjadi tantangan bagi BPPRD untuk terus berinovasi dan memperluas basis pajak.

BPPRD Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh wajib pajak memahami dan menerapkan aturan yang tercantum dalam perda tersebut.

“Tujuan utama dari sosialisasi perda ini adalah memastikan bahwa isi perda tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh wajib pajak,” ujar Emi, Kamis (8/8).

Emi juga menyampaikan bahwa progres pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Pencapaian ini menjadi tantangan bagi BPPRD untuk terus berinovasi dan memperluas basis pajak. “Capaian PAD sudah menunjukkan hasil yang cukup bagus di atas 50 persen, dan menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan inovasi serta perluasan-perluasan pajak itu sendiri,” jelasnya.

Emi menambahkan bahwa kontribusi terbesar saat ini berasal dari pajak restoran, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hotel, serta mineral bukan logam dan batuan. “Kontribusi terbesar terhadap PAD saat ini berasal dari pajak restoran, BPHTB, hotel, dan mineral bukan logam dan batuan,” sebutnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dengan kesadaran penuh dan ikhlas, karena hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.