Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 Akan Disalurkan Melalui KPU dan Bawaslu Kalteng
Dana hibah akan disalurkan melalui KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.

Palangka Raya - Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan bahwa dana hibah akan disalurkan melalui KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.
"Naskah Perjanjian Hibah dibuat berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga diharapkan penggunaannya bisa membawa manfaat yang banyak bagi masyarakat Kalimantan Tengah dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi," ujar Katma, Sabtu (11/11).
Penyaluran dana hibah tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2023, dimana KPU Kalteng akan memperoleh 40% dari nilai NPHD sebesar Rp35.044.039.739 dan Bawaslu Kalteng dengan nilai hibah sebesar Rp10.330.655.600. Adapun, dalam tahap kedua pada tahun 2024, KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng akan menerima sisa nilai NPHD masing-masing sebesar 60%.
Dengan demikian, penyaluran dana hibah ini diharapkan dapat membantu KPU dan Bawaslu Kalteng dalam menjalankan tugas mereka dalam mengawal dan menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024. Sehingga, dapat menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kalimantan Tengah untuk memilih pemimpin yang terbaik dan berkualitas bagi masyarakat.
"Semoga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan menyenangkan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah," pungkasnya.