Dewan Dorong Penertiban Kendaraan Overload Jelang Mudik Lebaran 2024
Padatnya mobilitas tersebut juga diiringi dengan banyaknya kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau yang dikenal dengan kendaraan overload.

Palangka Raya - Mudik lebaran menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Namun, dengan padatnya mobilitas tersebut juga diiringi dengan banyaknya kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau yang dikenal dengan kendaraan overload.
Hal ini tentunya membahayakan pengguna jalan dan dapat menjadi biang kerok kerusakan jalan, sehingga pemda Kabupaten/Kota di wilayah Kalteng diminta untuk segera mengeluarkan kebijakan menertibkan kendaraan overload menjelang mudik lebaran 2024.
"Banyak upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menertibkan kendaraan overload. Salah satunya dengan membatasi kendaraan angkutan barang tertentu pada ruas jalan yang rawan tersendat," ujar Anggota DPRD Provinsi Kalteng Srisako, Selasa (2/4).
Sriosako menyebutkan pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas mudik lebaran yang nantinya dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu pada ruas jalan tidak melarang kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan sehari-hari masyarakat, dan bahan bakar minyak dalam melakukan perjalanan.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran tetap dapat menggunakan kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan sehari-hari masyarakat, dan bahan bakar minyak dengan memperhatikan aturan kapasitas muatan yang tidak berlebihan sehingga dapat aman dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan dalam menghadapi mudik lebaran, keselamatan pengguna jalan menjadi hal yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah di wilayah Kalteng harus segera mengeluarkan kebijakan menertibkan kendaraan overload untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.