Dewan Ini Minta Pedagang Tidak Berjualan di Atas Drainase
Pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Riming, mengeluarkan imbauan tegas kepada para pedagang di sepanjang Jalan Soekarno Hatta (Jalan Depag) untuk menaati peraturan dan tidak berjualan di atas drainase. Desakan ini dilakukan demi ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
Dalam pernyataannya, Senin (2/9), Riming menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan. Legislator PDI Perjuangan ini meminta pedagang untuk tidak mendirikan kanopi atau tenda yang memasuki area drainase.
Beberapa poin kunci yang disampaikan Riming:
1. Larangan Penggunaan Drainase
Para pedagang dilarang keras berjualan di atas drainase yang telah dibangun, guna memudahkan proses perbaikan dan pembersihan saluran.
2. Keselamatan Lalu Lintas
Jalan Soekarno Hatta yang padat lalu lintas membutuhkan perhatian khusus. Pelanggaran dapat membahayakan pengendara dan pedagang itu sendiri.
3. Risiko Pelanggaran
Pedagang yang tidak mentaati aturan berpotensi mengganggu fungsi drainase dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
4. Tindak Lanjut
Riming meminta Satpol PP dan Damkar untuk:
- Rutin melakukan sosialisasi
- Memberikan pemahaman tentang batas-batas membangun
- Memberikan teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar
"Kami meminta para pedagang mentaati peraturan demi kebaikan bersama," tegas Riming.
Melalui imbauan ini, diharapkan tercipta ketertiban dan keamanan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, serta terjaminnya fungsi infrastruktur drainase yang telah dibangun.