Dewan Katingan Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh untuk Peringati HUT RI ke-79

Pengibaran bendera merupakan wujud partisipasi sebagai warga negara yang cinta tanah air. Dengan mengibarkan Merah Putih, memberikan penghormatan kepada para pahlawan dan pejuang bangsa

Dewan Katingan Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh untuk Peringati HUT RI ke-79
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 pada Agustus 2024. Hal ini disampaikannya pada Jumat, 9 Agustus 2024.

"Kami berharap masyarakat dapat mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan," kata Rudi Hartono.

Ia menekankan pentingnya mengenang perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan Indonesia, serta kewajiban untuk menghormati jasa mereka setiap tahunnya.

"Pengibaran bendera ini juga merupakan wujud partisipasi sebagai warga negara yang cinta tanah air. Dengan mengibarkan Merah Putih, kita memberikan penghormatan tertinggi kepada para pahlawan dan pejuang bangsa," jelasnya.

Rudi juga menambahkan bahwa menumbuhkan rasa cinta tanah air adalah tantangan di masa kini, namun hal itu dapat diwujudkan dengan menghargai jasa pahlawan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih, sesuai aturan yang tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) UU tersebut," pungkas Rudi Hartono. 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.