Disbudpar Kalteng Lakukan Pendataan Objek Diduga Cagar Budaya
Pendataan ODCB ini menjadi langkah penting dalam upaya melestarikan dan menggali potensi warisan budaya yang ada di Kalteng.

Palangka Raya - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di tiga Kabupaten, yaitu Sukamara, Murung Raya, dan Barito Selatan. Pendataan ODCB ini menjadi langkah penting dalam upaya melestarikan dan menggali potensi warisan budaya yang ada di Kalteng.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Adiah Chandra Sari menjelaskan bahwa pendataan ODCB adalah proses penting untuk menggambarkan jejak sejarah dan kebudayaan yang ada di Kalimantan Tengah, sehingga dapat memberikan gambaran tentang warisan budaya yang ada di daerah tersebut.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat ditemukan dan dikumpulkan data-data penting terkait peninggalan budaya sehingga tidak hilang dan rusak tergerus perkembangan zaman. Upaya pelestarian budaya sangat penting untuk mengenang sejarah dan menghargai warisan masa lalu, sekaligus memberikan inspirasi bagi generasi muda tentang warisan budaya yang ada," jelas Adiah, Rabu (8/11).
Lebih jauh lagi, pelestarian dan pengembangan warisan budaya di Kalimantan Tengah diharapkan memberikan kontribusi dalam pengembangan pariwisata di daerah tersebut. Destinasi wisata budaya tidak hanya menarik bagi wisatawan lokal, tetapi juga internasional. Oleh karena itu, penting untuk melestarikan dan menggali potensi warisan budaya di Kalimantan Tengah agar dapat dikembangkan menjadi produk wisata yang menarik dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Dalam lingkungan global yang semakin canggih dan modern, pelestarian dan pengembangan warisan budaya menjadi bagian dari upaya untuk mempertahankan jati diri dan identitas suatu daerah serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, upaya seperti pendataan ODCB menjadi semakin penting untuk dilakukan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya bangsa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian budaya.
Sebagai informasi, pendataan di Kabupaten Murung Raya telah dilaksanakan pada tanggal 8 - 14 Agustus 2023. Tim pendataan mengunjungi 17 objek Diduga Cagar Budaya untuk melakukan pengukuran, pencatatan titik ordinat, dan pendokumentasian foto objek. Diantaranya, Batu Antik Lada, Keratun Maya, Monumen Temanggung Silam, Makam-makam Belanda, Makam Panglima Durasid, Rumah Dinas, Barak Gadjah Mada, dan lainnya.
Selanjutnya, pendataan di Kabupaten Sukamara dilaksanakan tanggal 24 September - 2 Oktober 2023. Data yang didapatkan sebanyak 13 ODCB, diantaranya Jorong Padi, Rumah Banjar, Kitab Rencong, Kitab Muyang Surgi, Makam Muyang Surgi, Makam Datuk Sanggul, Tiang Bantan, Makam Datuk Asmad, Patok Belanda, Tapal Batas Provinsi, dan lainnya.
Kemudian, pendataan Cagar Budaya di Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan tanggal 19 - 25 Oktober 2023. Dari hasil pendataan ini didapat beberapa Objek Diduga Cagar Budaya, diantaranya Keriring Tumenggung Jaya Panglima Sakti, Lewu Pangantuhu, Makam Temanggung Jaya Karti, dan Makam Tokoh Pejuang GMPTS CH. Simbar di Desa Kalahien, Monumen Tokoh Pejuang GMPTS CH. Simbar di Desa Madara, Keriring Ali Mangkatip, Toh Pantjantoho Patjaka dayak, dan Makam Misionaris Pauline Hampp di Desa Mangkatip, Lewu Pangantuhu Damung Rajun di Desa Tabak Kanilan, Pangantuhu Toga di Desa Pamangka.