Disdukcapil Kalteng Hadirkan Layanan Identitas Kependudukan Digital di Kalteng Expo Tahun 2024
IKD atau KTP Digital adalah program inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil Kalteng) menawarkan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024 di Palangka Raya.
IKD atau KTP Digital adalah program inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. IKD memungkinkan digitalisasi KTP-el ke dalam perangkat handphone, baik melalui foto atau QR Code.
Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng, Rosalia, keberadaan IKD akan mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi pelayanan publik ataupun privat melalui telepon genggam.
"IKD juga menggantikan fungsi KTP-el fisik sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas, dan otorisasi identitas," jelasnya, Rabu (15/5).
Lebih lanjut, Rosalia menjelaskan bahwa pengaktifan IKD dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store, memasukkan NIK, alamat email aktif, nomor ponsel aktif, dan melakukan verifikasi wajah serta scan QR Code di Kantor Disdukcapil.
Rosalia menambahkan bahwa pada Kalteng Expo Tahun 2024, Disdukcapil Kalteng juga akan melayani perekaman KTP-el pemula untuk usia 17 tahun. Siswa SMA kelas XII bisa melakukan perekaman di stand Disdukcapil dan nantinya bisa mengambil KTP-el di kantor Disdukcapil Prov. Kalteng.
Kartu Identitas Anak (KIA) juga menjadi salah satu layanan yang disediakan oleh Disdukcapil Kalteng selama Kalteng Expo Tahun 2024.
"Semua layanan ini memudahkan masyarakat Palangka Raya dan sekitarnya dalam mengurus identitas kependudukan secara mudah dan cepat," tambahnya.
Dengan hadirnya layanan IKD dan KIA, masyarakat di Kalimantan Tengah semakin terbantu dalam mengurus berbagai keperluan administratif pribadi dan keluarga.