Ditangkap Di Bandara, Kejagung Ungkap Status Ujang Sebagai Saksi
Kasus yang sedang diperiksa berhubungan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.

Palangka Raya - Pada Jumat, 26 Juli 2024, anggota DPR dari fraksi NasDem, Ujang Iskandar diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Ujang ditangkap ketika tiba dari Ho Chi Minh, Vietnam di Terminal 3 pada pukul 15.45 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Ujang Iskandar berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalteng. Kasus yang sedang diperiksa berhubungan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” terangnya dalam rilis, Jumat (26/7).
Sebelumnya, Ujang Iskandar telah dipanggil beberapa kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Selama proses pengamanan, Ujang Iskandar bersikap kooperatif. Saat ini, Ujang Iskandar telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejati Kalteng.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.