DPRD dan Pemkab Barito Utara RDP Mencari Solusi Penataan Tenaga Non ASN
Pj Sekda Drs. Jufriansyah memberikan apresiasi yang dilakukan pihak DPRD dalam rangka untuk mengakomodir keinginan dan aspirasi tenaga Non ASN, baik R2 dan R3 di lingkup Pemkab Barito Utara.

Muara Teweh- Ratusan pegawai honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (10/2). mereka datang untuk mempertanyakan nasib status Non ASN mereka di Pemkab Barito Utara.
Menyikapi hal tersebut DPRD dan Pemkab Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi tentang penantaan tenaga Non ASN tersebut. RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Henny Rosgiaty Rusli dihadiri Pj Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah kepala OPD, serta perwakilan tenaga non-ASN, Senin (10/2).
Pj Sekda Jufriansyah memberikan apresiasi yang dilakukan pihak DPRD dalam rangka untuk mengakomodir keinginan dan aspirasi tenaga Non ASN, baik R2 dan R3.
"Kami siap untuk memberikan penjelasan-penjelasan. Pada rapat ini kita mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada. Hasil rapat ini nanti akan kami sampaikan kepada Pj Bupati, untuk menjadi bahan masukan bagi pimpinan,” ujar Jufriansyah.
Lebih lanjut, Jufriansyah menjelaskan sesuai dengan aturan kebijakan kepegawaian, keputusan mengenai status kepegawaian mutlak berada di tangan pejabat pembina kepegawaian.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Sri Hartati, menyampaikan jumlah tenaga Non ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK sampai tahun 2023 yakni 997 orang, jumlah sisa tenaga Non ASN di basis data BKN yang belum diangkat 2.383 orang, jumlah tenaga Non ASN yang sudah berhenti dan atau meninggal dunia 122 orang, jumlah tenaga Non ASN tanpa keterangan 203 orang, jumlah sisa yang belum diangkat menjadi PPPK yakni 2.058 orang.
Dalam RDP menghasilkan tiga kesimpulan, pertama, DPRD Barito Utara meminta agar Pemerintah Daerah memberikan data terkait PPPK yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3), serta data tenaga non-ASN yang masa kerjanya di atas dan di bawah dua tahun, namun belum terdaftar dalam database.
Kedua, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar tenaga PPPK paruh waktu bisa diubah statusnya menjadi penuh waktu, serta mengakomodasi tenaga non-ASN dengan masa kerja di atas dan di bawah dua tahun untuk diangkat menjadi PPPK.
Poin ketiga, DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Utara juga sepakat untuk melakukan penjadwalan kunjungan guna memastikan perhatian lebih terhadap isu ini. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memberikan solusi bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri di pemerintahan daerah.