DPRD Kalteng Bentuk Pansus Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan
Pembentukan Pansus sebagai langkah strategis guna menghadirkan regulasi yang lebih jelas, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Pembentukan Pansus ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (24/3).
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, dalam rapat tersebut membacakan susunan keanggotaan Pansus. Ia menyebut pembentukan Pansus sebagai langkah strategis guna menghadirkan regulasi yang lebih jelas, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pansus ini diketuai oleh Siti Nafisah, dengan Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua dan Junaidi sebagai Sekretaris. Selain itu, sejumlah anggota DPRD lainnya turut bergabung, antara lain Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.
“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” ujar Ansyari.
Ketua Pansus, Siti Nafisah, menargetkan pembahasan Raperda ini dapat selesai lebih cepat dari batas waktu maksimal enam bulan yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD. Ia optimistis regulasi ini bisa segera dirampungkan dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pertambangan di daerah.
“Kami mulai membahas Raperda ini secara efektif setelah Lebaran, sesuai amanah pimpinan. Insya Allah, pembahasannya tidak akan memakan waktu hingga enam bulan,” kata legislator dari Partai Golkar tersebut.
Siti Nafisah juga menekankan pentingnya Raperda ini karena mencakup 38 item yang disesuaikan dengan karakteristik alam Kalimantan Tengah. Ia berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Raperda ini cukup krusial karena berdampak langsung pada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap poin dalam regulasi ini benar-benar sesuai dengan kondisi lokal dan memberikan kontribusi positif bagi daerah,” pungkasnya.