DPRD Katingan Bahas Penyesuaian Perda untuk Pembentukan OPD Baru
DPRD Katingan menyesuaikan Perda 2018 dengan peraturan terbaru guna mendukung usulan pembentukan OPD baru, yakni Pemadam Kebakaran dan Arsip.

KASONGAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan mengusulkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di penghujung tahun 2024. Usulan ini telah dibahas dalam rapat bersama pihak legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Katingan, Wiwin Susanto, menjelaskan bahwa pembentukan OPD baru masih berada dalam tahap penyesuaian terhadap perubahan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Bukan menahan, tapi kita harus melihat terlebih dahulu dan harus mengikuti penyesuaian peraturan yang ada,” ujar Wiwin saat diwawancarai di kantor DPRD Kabupaten Katingan pada Senin, 4 November 2024.
Wiwin menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi acuan saat ini telah ada sejak tahun 2018. Pada tahun 2024, beberapa peraturan pemerintah mengalami perubahan, sehingga diperlukan penyesuaian agar perda tersebut relevan dengan aturan terbaru.
“Meskipun ada perubahan dalam peraturan saat ini, akan tetapi tidak ada yang signifikan, namun perlu dilengkapi beberapa hal yang belum diatur dalam perda kita sendiri,” jelasnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa secara prinsip, perubahan Perda telah disepakati, namun proses penyesuaian perlu dilakukan dengan cermat.
Untuk diketahui, Pemda Katingan mengajukan pembentukan dua OPD baru, yaitu Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Arsip. Usulan ini diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di Kabupaten Katingan.