DPRD Katingan Dorong Guru PPPK Patuhi Tugas dan Perhatikan Kesejahteraan
Anggota DPRD Katingan, Sugianto, meminta guru PPPK mematuhi penempatan kerja sesuai aturan sambil mendorong pemerintah daerah memenuhi kebutuhan mereka, seperti rumah dinas.

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto, menekankan pentingnya para tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mematuhi aturan dan menjalankan tugas di tempat penempatan kerja masing-masing.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima SK penempatan kerja, guru PPPK wajib melaksanakan tugas di lokasi yang telah ditentukan, meskipun di sekolah yang jauh dari ibu kota kabupaten,” tegas Sugianto.
Ia mengingatkan bahwa kehadiran guru sangat memengaruhi proses belajar mengajar dan prestasi siswa. “Jika sering meninggalkan tugas, siswa akan tertinggal pelajaran dibandingkan dengan siswa di sekolah lain. Dikhawatirkan banyak yang tidak naik kelas atau tidak lulus saat ujian nanti,” tambah politisi Partai PKB ini.
Sugianto juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada guru, terutama di tingkat SD dan SMP, terkait tugas, tanggung jawab, dan pengabdian mereka. Selain itu, ia menegaskan perlunya sanksi tegas bagi guru yang sering absen tanpa alasan jelas. “Sanksi tegas bagi guru yang sering meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas juga perlu diberikan,” katanya.
Namun, Sugianto juga menyoroti pentingnya pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan guru, terutama terkait fasilitas seperti rumah dinas. “Banyak dari mereka harus menyewa rumah dari masyarakat setempat dengan biaya pribadi. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” pungkasnya.
DPRD Katingan berharap kebijakan ini dapat menciptakan sinergi antara guru dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Katingan.