DPRD Katingan Ingatkan Guru PPPK untuk Patuh pada Aturan Penempatan Kerja

Sugianto meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada guru, terutama di jenjang SD dan SMP, mengenai tugas, tanggung jawab, dan pengabdian sebagai seorang guru.

DPRD Katingan Ingatkan Guru PPPK untuk Patuh pada Aturan Penempatan Kerja
Sugianto

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto, mengingatkan seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mematuhi aturan penempatan kerja. Sugianto menekankan pentingnya kehadiran guru di sekolah yang telah ditentukan, meskipun lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan kerja, guru PPPK wajib melaksanakan tugas di lokasi yang telah ditentukan," tegas Sugianto kemarin.

Ia menambahkan, ketidakhadiran guru berdampak langsung pada proses belajar mengajar dan prestasi siswa.

"Jika guru sering meninggalkan tugas, siswa akan tertinggal pelajaran dan berisiko tidak naik kelas atau tidak lulus ujian," ujarnya.

Sugianto meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada guru, terutama di jenjang SD dan SMP, mengenai tugas, tanggung jawab, dan pengabdian sebagai seorang guru. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi guru yang sering meninggalkan tugas tanpa alasan jelas.

Namun, Sugianto juga meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan kebutuhan guru, terutama ketersediaan rumah dinas. 

"Banyak guru harus menyewa rumah dengan biaya pribadi karena ketiadaan rumah dinas. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah," pungkas Sugianto.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.