DPRD Katingan Ingatkan Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan untuk Hindari Masalah Hukum
Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai prosedur dapat memicu permasalahan hukum di masa depan

KASONGAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Katingan agar mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Ia menegaskan, pengelolaan dana desa yang tidak sesuai prosedur dapat memicu permasalahan hukum di masa depan.
Nanang menjelaskan bahwa pemerintah pusat menganggarkan dana desa dengan tujuan untuk mendorong pembangunan di tingkat desa, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. "Dari 154 desa di Katingan, dana desa ini sangat berguna untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, dana desa wajib dikelola dengan baik dan sesuai aturan untuk mencapai tujuan tersebut," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Politisi Golkar ini juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan pengelolaan dana desa yang tepat. Jika ada kepala desa yang belum sepenuhnya memahami aturan atau juknis pengelolaan dana desa, Nanang mengimbau mereka untuk segera berkonsultasi dengan pihak yang lebih berkompeten, seperti Inspektorat Kabupaten Katingan.
"Jika ada yang merasa kurang memahami, sebaiknya segera berkonsultasi dengan pihak yang lebih mengerti, atau langsung dengan pegawai Inspektorat untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan aturan," tegasnya.
Peringatan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan Kepala Desa (Kades) Sabaung, Kecamatan Marikit, berinisial JAR, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran desa. JAR diduga menggelapkan dana desa yang nilainya hampir mencapai miliaran rupiah.
Pada Juli 2023, puluhan warga Desa Sabaung bahkan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Katingan, menyuarakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa mereka.
Setelah penetapan status tersangka, JAR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Dengan kasus ini sebagai contoh, Nanang Suriansyah berharap semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa dapat lebih berhati-hati dan mematuhi semua prosedur yang ada untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berujung pada masalah hukum