DPRD Katingan Ingatkan Rekanan untuk Bekerja Profesional dan Tepat Waktu dalam Proyek Pembangunan
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, mengingatkan rekanan proyek pembangunan untuk bekerja secara profesional dan sesuai waktu. Dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas pengerjaan proyek, Rudi menekankan pentingnya mengikuti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta aturan yang berlaku.

KASONGAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, mengingatkan rekanan yang mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Katingan untuk bekerja secara profesional dan tepat waktu.
"Rekanan harus mengikuti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ada komitmen dengan pemberi kerja (dinas bersangkutan) dan rekanan selaku penerima kerja," tegas Rudi.
Ia menekankan pentingnya rekanan untuk mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), jenis dan kualitas material yang akan digunakan, serta aturan yang wajib dilaksanakan.
"Jika rekanan tidak mengacu pada aturan tersebut, pekerjaan akan amburadul dan terkesan asal-asalan," jelasnya.
Rudi mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap perjanjian kontrak dapat berdampak pada rekanan atau perusahaan yang bersangkutan, seperti di-blacklist dan tidak dapat lagi mengikuti lelang di masa mendatang.
"Untuk menghindari hal tersebut, semua rekanan, terutama yang mengerjakan proyek pembangunan Pemkab Katingan, harus berupaya mempercepat pengerjaan proyek," ujarnya.
Meskipun waktu pengerjaan yang tepat waktu atau lebih cepat dari perjanjian kontrak merupakan hal yang baik, Rudi juga menekankan pentingnya kualitas hasil pekerjaan.
"Ketika hasilnya berkualitas, masyarakat yang menikmatinya pun merasa puas atas kinerja rekanan. Tentunya, pemerintah juga harus mengawasi agar pembangunan yang dilaksanakan tahun ini berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.