DPRD Katingan Jelaskan Alasan Terlambatnya Pembahasan APBD Perubahan
Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu harus membentuk komisi, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), dan badan anggaran.

KASONGAN - Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, menyebutkan bahwa pihaknya tidak sengaja memperlambat pembahasan APBD Perubahan. Menurutnya, keterbatasan waktu menjadi penyebab utama tertundanya pembahasan.
“Kami tidak mengulur-ulur waktu agar tidak dilakukan pembahasan. Tetapi karena ada alasan teknis dan ketentuan hukum sehingga tidak bisa dilaksanakan pembahasan tersebut,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Dia menyebutkan bahwa batas akhir dalam menetapkan Perda APBD Perubahan adalah pada 30 September 2024. Sehingga, saat ini sudah melewati tenggang waktu dari jadwal yang ada.
“Sebelum melakukan pembahasan APBD perubahan, unsur pimpinan yang definitif harus ditetapkan terlebih dahulu. Namun, hingga sekarang pimpinan dewan yang definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum diterapkan,” bebernya.
Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu harus membentuk komisi, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), dan badan anggaran. Kemudian, baru bisa membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2024.
“Pimpinan sementara memiliki tugas yang cukup terbatas, seperti memimpin rapat, penyusunan rancangan tata tertib dewan, dan pengusulan pimpinan legislatif yang definitif. Sedangkan, pembahasan APBD Murni tahun anggaran berikutnya dan LKPJ merupakan kelanjutan dari wewenang pimpinan yang definitif,” pungkasnya.