DPRD Katingan Mendorong Pembayaran Tunjangan Hari Raya oleh Perusahaan Besar Swasta

Pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban bagi semua perusahaan, termasuk yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan bidang lainnya.

DPRD Katingan Mendorong Pembayaran Tunjangan Hari Raya oleh Perusahaan Besar Swasta
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Yudea.

Katingan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Yudea, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua pekerja yang tergabung dalam Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Katingan. 

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban bagi semua perusahaan, termasuk yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan bidang lainnya.

"Ini telah diamanatkan oleh undang-undang ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dan perayaan keagamaan lainnya," jelas Yudea, Selasa (26/3).

Yudea juga meminta Pemerintah Kabupaten Katingan melalui instansi teknisnya untuk mengawasi hal ini dan mengingatkan semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan.

"Paling tidak, THR harus dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Mohon hal ini diberi perhatian yang serius," tegasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.