DPRD Katingan Minta Pemkab Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
DPRD Katingan meminta Pemkab Katingan menyosialisasikan tata kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai aturan.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta untuk segera menyosialisasikan tata cara pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) kepada seluruh kepala desa (kades).
Wakil Ketua Sementara DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, menyatakan bahwa DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaan dana tersebut harus tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi itu bertujuan agar para kades dapat mengelola keuangan desa secara optimal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, jika penggunaannya tidak sesuai aturan, ada kekhawatiran akan berurusan dengan hukum,” katanya, belum lama ini.
Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau kepala desa dan perangkat desa agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Inspektorat, dalam menangani berbagai permasalahan terkait pengelolaan DD dan ADD.
Selain itu, Nanang meminta Inspektorat untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, termasuk memantau pelaksanaan rekomendasi hasil temuan pemeriksaan.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan Inspektorat ditindaklanjuti dengan baik, serta memberikan konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari DPRD Katingan, diharapkan tata kelola keuangan desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga tujuan utama dari DD dan ADD untuk kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai.