DPRD Katingan Usulkan Rumah Mediator untuk Penyelesaian Sengketa secara Mediasi
Wakil Ketua II DPRD Katingan, H. Wiwin Susanto, menyoroti pentingnya Rumah Mediator sebagai sarana menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai sebelum masuk ranah hukum.

KASONGAN – Wakil Ketua II DPRD Katingan, H. Wiwin Susanto, di awal periodenya menyoroti pentingnya menyelesaikan sengketa masyarakat melalui proses mediasi. Ia mengusulkan pembentukan Rumah Mediator sebagai solusi awal penyelesaian sengketa sebelum masuk ke ranah hukum peradilan.
Meski masih dalam tahap perencanaan, Wiwin menyebutkan bahwa sebanyak 40 orang akan dipilih untuk mengikuti program pelatihan dan sertifikasi mediator di Mahkamah Agung (MA) RI.
“Tujuannya untuk meningkatkan keahlian peserta menjadi mediator yang kompeten. Pasalnya, jika semua sengketa masyarakat harus diselesaikan di pengadilan, jumlah antrean sengketa akan terus menumpuk. Di sinilah peran utama Rumah Mediator,” ujarnya pada Selasa, 5 November 2024.
Mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu pihak-pihak bersengketa mencari solusi melalui proses perundingan. Dalam proses ini, mediator tidak memutuskan atau memaksakan hasil, melainkan memfasilitasi penyelesaian.
“Dalam program pelatihan tersebut, peserta akan dibekali berbagai hal, seperti mempelajari penyebab sengketa dan cara menanganinya, model negosiasi, peran mediator, serta praktik keahlian dalam mediasi,” sebut Wiwin.
Jika mediasi berhasil, Rumah Mediator akan mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan peradilan.
“Artinya keputusan tersebut levelnya setara dengan putusan pengadilan. Kita harus mencari calon-calon mediator yang berintegritas sebelum diberangkatkan untuk pelatihan. Karena itu, keberadaan Rumah Mediator sangat penting di Katingan,” pungkasnya.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban pengadilan sekaligus memberikan ruang penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien di Kabupaten Katingan.