DPRD Pulpis Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I
Rapat Paripurna masa persidangan I Tahun tahun 2024 berfokus pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang investasi dan pertanian di daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna masa persidangan I Tahun sidang 2024 dengan fokus pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berpotensi mengubah pandangan tentang investasi dan pertanian, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD setempat, Senin, 23 April 2024.
Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman mengatakan bahwa salah satu agenda rapat adalah pembahasan mengenai Raperda tentang investasi dan harga tandan buah sawit yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi.
"Tentunya hal ini akan memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat umum dalam berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa Raperda terkait harga tandan buah sawit segar yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan masyarakat sekitar merupakan suatu hal yang sangat penting.
"Dengan adanya Raperda ini, petani sawit akan merasa lebih terjamin dengan adanya kebijakan harga yang jelas dan terukur," pungkasnya.