DTKS Jadi Rujukan Penentuan Calon Penerima Bantuan Sosial
DTKS saat ini menjadi rujukan dalam penentuan calon penerima bantuan sosial.

Palangka Raya - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) DTKS dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Senin (23/10/2023).
Sekda menambahkan, DTKS saat ini menjadi rujukan dalam penentuan calon penerima bantuan sosial. Di mana, data ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.
“Sangat bagus dalam rangka membantu pemerintah menyalurkan bantuan,” kata Sekda di sela-sela kegiatan.
Sekda berharap ke depan akan lebih terjalin hubungan yang bersifat saling mendukung dan saling bersinergi. Pelaksanaan Rakor dan Bimtek ini, tambahnya, akan mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui akurasi data agar pemberian bantuan dapat tepat sasaran.
“Saya berharap ini dijadikan sarana untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan mencari solusi terhadap permasalahan di lapangan terkait pemutakhiran, verifikasi, dan validasi DTKS,” ungkapnya.
Verifikasi dan validasi DTKS yang dilakukan Pemerintah Daerah dapat melibatkan potensi sumber kesejahteraan sosial, seperti Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, atau Pendamping Sosial. Warga masyakarat juga dapat turut berperan dalam pengusulan maupun menyanggah DTKS melalui aplikasi usul sanggah.
“Data fakir miskin dalam SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) perlu selalu dimutakhirkan seiring dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten/Kota harus selalu melakukan verifikasi dan validasi agar data tersebut selalu akurat,” tandasnya.
Kementerian Sosial telah mengakomodasi amanat Undang-Undang tersebut melalui aplikasi SIKS-NG serta Pekerja Sosial Masyarakat adalah mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang merata di segala bidang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis pada teknologi informasi dan dijadikan data terpadu.