Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas Lolos Verifikasi, Siap Masuki Tahapan Selanjutnya

Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong-Efrensia LP Umbing dan Kusnadi B Halijam-Daldin, dinyatakan lolos verifikasi berkas oleh KPU. Tahapan selanjutnya adalah penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, diikuti dengan penetapan calon pada 22 September 2024.

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas Lolos Verifikasi, Siap Masuki Tahapan Selanjutnya
Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinst G Tumon

KUALA KURUN - Dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) yakni Jaya Samaya Monong bersama Efrensia LP Umbing dan Kusnadi B Halijam bersama Daldin, yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas dinyatakan lolos verifikasi berkas.

"Setelah lolos verifikasi berkas, tahapan selanjutnya adalah masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dua bakal paslon, dimulai  pada 15-18 September 2024," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon, Sabtu (14/9).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang berkenan untuk memberikan tanggapan, bisa melakukan scan barcodendi poster yang dishare di media sosial KPU seperti di Instagram @kpu_gunung mas maupun Facebook KPU Kabupaten Gunung Mas.

"Setelah barcode di scan, klik tulisan open QR code. Lalu nanti akan muncul beberapa file seperti file visi misi kedua bakal paslon dan formulir tanggapan. Jika formulir telah diisi, maka dapat diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Gumas," jelasnya.

Selain scan barcode, lanjut dia, masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Gumas untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas.

"Untuk memudahkan masyarakat, kami juga telah menyediakan link https://infopemilu.kpu.go.id kepada masyarakat yang ingin memberi masukan dan tanggapan," terangnya.

Setelah masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, tahapan selanjutnya berupa penetapan penetapan paslon pada 22 September, dan tahapan pencabutan nomor urut pada 24 September.

"Untuk masa kampanye digelar selama 60 hari, yang dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024," ujarnya.

Saat ini, tambah dia, KPU Kabupaten Gumas juga membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguatan Suara (KPPS) dimulai 17-28 September, lalu pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober.

"Kalau penetapan dan pelantikan anggota KPPS itu, akan dilaksanakan pada 7 November mendatang," tandasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.