Edy Pratowo: DBH Sawit untuk Pembangunan Infrastruktur
Wagub menyebutkan alokasi DBH Sawit ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya.

Palangka Raya - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dialokasikan kepada daerah untuk pembangunan infrastruktur adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang didasarkan pada persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan produk turunannya.
Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (17/11/2023). Wagub menyebutkan alokasi DBH Sawit ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya.
"Dengan adanya alokasi DBH Sawit ini maka saya berharap kepada OPD baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Wagub menyampaikan DBH Sawit yang diberikan terdiri dari 80% infrastruktur dan 20% untuk kegiatan lainnya. Hal ini akan membantu daerah dalam memperbaiki infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Selain itu, DBH Sawit juga dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan.
"Terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan," imbuhnya.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R Badjuri, menambahkan bahwa pada kesempatan tersebut juga disusun Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP) dalam rangka memanfaatkan alokasi DBH Sawit secara efektif dan efisien.
"Dengan DBH Sawit ini, diharapkan Kalteng dapat terus berkembang dan memperbaiki berbagai infrastruktur serta memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat sekitarnya," ungkapnya.
Sebagai sumber pendapatan bagi daerah, alokasi DBH Sawit harus dimanfaatkan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata.
"Dengan alokasi DBH Sawit, diharapkan Kalteng dapat semakin maju dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakatnya," pungkasnya.