Eksepsi Tidak Diterima Majelis Hakim, Persidangan Tipikor Ben-Ary Berlanjut
Eksepsi yang dilayangkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni atas tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kapuas, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 4 September 2023.

Palangka Raya - Eksepsi yang dilayangkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni atas tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kapuas, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 4 September 2023.
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, membacakan amar putusan sela, Senin 4 September 2023.
Majelis Hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Ben Brahim dan Ary Egahni telah memenuhi syarat formil, maupun materil.
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
Menanggapi putusan sela tersebut. Penasehat hukum Ben Brahim dan istrinya, Regginaldo Sultan menghormati putusan sela yang telah dibacakan Majelis Hakim.
“Di mana pada prinsipnya. Majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang sudah dituangkan dalam surat dakwaan dan segala dalil yang sudah ditangkis melalui eksepsi itu memang butuh proses pembuktian,” bebernya. (Ai)