Eterly Jelaskan Tujuan Hasil Dari Rapat Kerja Gabungan Terhadap RPJPD
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Eterly, selaku juru bicara, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJPD dilakukan secara terencana, bertahap, dan sistematis.

KASONGAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna pada Rabu (26/6/2024) untuk membahas hasil rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan. Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan tahun 2025-2045.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Eterly, selaku juru bicara, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJPD dilakukan secara terencana, bertahap, dan sistematis. Penyusunan ini didasarkan pada kondisi, potensi, dan proyeksi kebutuhan Kabupaten Katingan selama 20 tahun ke depan. Tujuannya adalah mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Eterly menekankan bahwa Raperda RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. Dokumen ini merupakan bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan difokuskan pada isu-isu strategis dengan sasaran yang dinamis.
"Penyusunannya juga menyesuaikan dinamika perubahan dan berorientasi pada tindakan antisipatif melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up," jelas Eterly.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperda RPJPD melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, memastikan perencanaan yang dihasilkan merupakan komitmen bersama dan acuan pembangunan berkesinambungan. Rapat kerja gabungan bertujuan untuk memastikan Raperda yang dibentuk memiliki tujuan, daya guna, hasil guna, dan proses pembentukan yang transparan dan terbuka.(*)