Fraksi Partai Demokrat Sampaikan Sejumlah Saran dalam Perubahan APBD

Salah satunya yakni harus memikirkan jalur alternatif apabila Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan atau tidak bisa dilewati.

Fraksi Partai Demokrat Sampaikan Sejumlah Saran dalam Perubahan APBD
Juru bicara fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani ketika menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Senin, 29 Juli 2024.

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan sejumlah saran dan masukan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2024. Salah satunya yakni harus memikirkan jalur alternatif apabila Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan atau tidak bisa dilewati.

"Perbaikan jalur alternatif itu dari Jalan Kuala Kurun melewati Desa Tumbang Hakau menuju Kelurahan Sepang Simin. Perlu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, agar bisa dioptimalkan masyarakat saat bepergian ke Palangka Raya," ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani, Senin (29/7).

Dia mengatakan, saran lainnya yakni merencanakan penataan Kota Kuala Kurun dalam mempercantik wajah ibukota. Selanjutnya, memperhitungkan nilai dari DBH sumber daya alam yang harus diterima.

"Kami juga minta kepada pemkab mengupayakan peningkatkan PAD dari berbagai sektor, karena itu berkaitan dengan penataan wajah kota kabupaten," jelasnya.

Kemudian, disarankan kepada disdukcapil untuk jemput bola dalam perekaman KTP-el. Kalau bisa dianggarkan dana penambahan alat perekaman KTP-el, karena jumlah penduduk juga erat kaitannya dengan pertambahan nilai APBD.

Menanggapi saran dari Fraksi Demokrat, Pj Bupati Gumas Herson B Aden sepakat dengan perbaikan jalur alternatif itu, dan sudah dianggarkan dalam APBD murni tahun 2024 serta anggaran perubahan, sehingga diharapkan dapat fungsional.

"Untuk penataan Kota Kuala Kurun, kami sepakat dan akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Terkait DBH sumber daya alam, setiap tahun dari pemkab melaksanakan rekonsiliasi bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, yang membahas DBH sumber daya alam khususnya minerba.

"Kami juga sepakat akan melakukan peningkatan PAD, namun dibatasi terkait jenis PAD yang bisa dipungut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," terangnya.

Mengenai layanan jemput bola dalam melakukan perekaman KTP-el, itu sudah dilakukan melalui program inovasi senyum tabela. Sejauh ini, pemkab juga telah melakukan pengadaan alat rekam portable KTP-el pada tahun 2023, dan juga sudah diusulkan melalui Perubahan APBD tahun 2024. (Ar)

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.