H Ahmad Fadli Rahman : Ini Tugas Fungsi Anggota DPRD
Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota legislatif mempunyai tiga fungsi, yakni terkait legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pulang Pisau - Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman mengatakan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota legislatif mempunyai tiga fungsi, yakni terkait legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Tugas dari legislasi terkait dengan pembentukan peraturan daerah atau perda. Sedangkan anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah dan pengawasan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah," ucapnya, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan serta hak DPRD sendiri adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah serta membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
"Terkhusus dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD," jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya dengan menyerap aspirasi dari Masyarakat terkait dengan pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan Masyarakat," pungkasnya.