Hadi Tjahjanto: Serahkan Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, baru-baru ini menyerahkan 10 sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan 10 sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada warga di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (16/11).
"Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Proses PTSL sendiri merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memudahkan warga dalam melakukan pendaftaran tanah secara sistematis dan bertahap," ujarnya.
Lebih dilanjut disampaikan tidak hanya mempercepat proses pendaftaran tanah, program ini juga memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada warga. Sejauh ini, sudah hampir 80 persen tanah di Kota Palangkaraya telah terdaftar dalam program PTSL, yang menargetkan penyelesaian sebanyak 22 ribu bidang tanah.
Sertifikat tanah oleh PTSL merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan tanah secara sah dan legal. Dalam proses PTSL, warga akan melalui tahap verifikasi keberadaan dan kepemilikan tanah, serta penegasan batas-batas kepemilikan. Dalam proses ini, PTSL menyajikan kepastian legalitas kepemilikan tanah, dan tanpa biaya satupun.
Menteri Hadi Tjahjanto sendiri sangat bersemangat dalam menjalankan program PTSL ini. Dalam penyerahan sertifikat, ia menemui langsung masyarakat yang tinggal di permukiman yang cukup sulit dijangkau, hingga harus melewati jembatan papan. Kepada masyarakat, Hadi Tjahjanto juga memberikan sosialisasi dan menjelaskan tentang program PTSL. Bahkan ia turut menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut merupakan gratis dan tanpa pungutan biaya apapun.
Selain itu, Hadi Tjahjanto juga memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa apabila terdapat hutang yang tertera di sertifikat tersebut, maka biaya tersebut sesuai dengan harga pasar saat itu. Hal ini dijelaskan agar masyarakat tidak merasa bingung dan terkejut saat mendapatkan sertifikat tanah.
"Saya juga harus menjelaskan karena dalam sertifikat itu tertulis terhutang, supaya tidak kaget semua. Kalau memang di sini harga tanahnya dari sertifikat kurang dari Rp 60 juta tentunya sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Dengan upaya seperti ini, pemerintah terus memperkuat dan memperbaiki sistem kepemilikan tanah di Indonesia. Sebuah langkah yang pada akhirnya bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas dan negara, seperti meningkatkan kepastian hukum, mengurangi perselisihan terkait kepemilikan tanah, serta membuka peluang bagi investor untuk meningkatkan investasi dalam sektor properti di Indonesia.