Ini Pesan Anggota DPRD Agar Anak Tidak Stunting
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan mengatakan, banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya stunting. Salah satunya adalah nikah muda atau pernikahan usia anak.

KUALA KURUN - Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan mengatakan, banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya stunting. Salah satunya adalah nikah muda atau pernikahan usia anak.
"Dalam pernikahan, usia ideal perempuan minimal 21 tahun dan pria 25 tahun. Jika ada yang menikah di bawah usia itu, anaknya beresiko mengalami stunting," ujar Raya, Senin, 10 Juni 2024.
Dia menuturkan, perempuan yang menikah pada usia anak, maka secara psikologis dan organ reproduksi masih belum matang. Di samping itu, belum memiliki cukup pengetahuan tentang kehamilan dan pola asuh yang benar terhadap anak.
"Masih banyak resiko pernikahan usia anak, selain stunting dan resiko lain. Kami berharap pernikahan usia anak bisa ditekan, sehingga kasus stunting bisa turun," jelasnya.
Dia menyampaikan, penanggulangan stunting dapat dilakukan dengan memberi intervensi gizi spesifik dan sensitif, intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan serta usia 6-24 bulan.
"Stunting juga bisa ditanggulangi dengan akses air bersih dan sanitasi yang baik, makanan bergizi pada ibu hamil, serta pengasuhan anak yang baik," kata Politisi PAN ini.
Dia menyambut baik upaya yang dilakukan pemkab dalam penanggulangan stunting. Dengan kolaborasi dari semua pihak yang memiliki kepedulian dalam penanganan stunting, maka kasus stunting akhirnya turun menjadi 12,9 persen, dan terendah se-Provinsi Kalteng.
"Mari semua terus bekerja bersama menanggulangi stunting, sehingga pada tahun 2025 bisa terwujud angka stunting dibawah 10 persen,"
angka stunting dibawah 10 persen pada tahun 2025 bisa terwujud," pungkasnya. (Ar)