Inspektorat Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Desa Anti Korupsi di Murung Raya
Lynda menyebutkan bahwa sepuluh desa yang hadir dalam sosialisasi ini dianggap siap untuk diajukan sebagai desa percontohan dalam penerapan prinsip-prinsip anti korupsi. Desa-desa yang terpilih antara lain Desa Muara Bumban, Muara Untu, Bahitom, Danau Usung, Tumbang Bantian, Olung Siron, Konut, Batu Tojah, Tumbang Bauh, dan Muara Joloi I.

Puruk Cahu – Dalam rangka memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, serta membangun budaya anti-korupsi, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (20/9/2024) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya, dan dihadiri oleh perwakilan dari sepuluh desa, ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat setempat.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Murung Raya, Jimsuat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, menyampaikan dukungannya terhadap program Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Lynda menjelaskan bahwa sepuluh desa yang hadir dalam sosialisasi ini dianggap siap untuk diajukan sebagai desa percontohan dalam penerapan prinsip-prinsip anti korupsi. Desa-desa yang terpilih antara lain Desa Muara Bumban, Muara Untu, Bahitom, Danau Usung, Tumbang Bantian, Olung Siron, Konut, Batu Tojah, Tumbang Bauh, dan Muara Joloi I.
"Melalui pelaksanaan Desa Percontohan Anti Korupsi ini, kami berharap pembangunan di tingkat desa dapat terlaksana dengan lebih baik, lebih transparan, dan akuntabel," ujar Lynda.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya indikator Desa Anti Korupsi yang mencakup penguatan tata kelola, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Lynda juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pengawasan pembangunan desa sangat penting untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan.
Sementara itu, dalam pemaparannya yang dibacakan oleh PPUPD Muda Deddy, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, menekankan pentingnya program Desa Anti Korupsi untuk melindungi pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya integritas, serta mengedukasi mereka mengenai hak dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa," kata Saring.
Ia berharap bahwa melalui program Desa Anti Korupsi, pemerintahan desa dapat dikelola dengan prinsip yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Murung Raya dapat menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.