Inspektorat Kalteng Gelar Sosialisasi UPG dan Tindak Pidana Pencegahan Korupsi

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada UPT/UPTD lingkup Provinsi Kalimantan Tengah Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Inspektorat Kalteng Gelar Sosialisasi UPG dan Tindak Pidana Pencegahan Korupsi
Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada UPT/UPTD.

Sampit – Guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai/ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah. Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada UPT/UPTD lingkup Provinsi Kalimantan Tengah Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, bertempat di UPTD KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Mentaya Tengah-Seruyan Hilir, Sampit, belum lama ini.

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektur Pembantu Khusus Cahkung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari KPK RI dan salah satu yang wajib dilaksanakan untuk pemenuhan MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK RI.

"Nantinya akan menjadi penilaian KPK RI terhadap pemahaman dan kepatuhan pencegahan tindak pidana korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kalimantan Tengah," ujarnya, Kamis (21/9).

Selanjutnya, Auditor dan Penyuluh Antikorupsi Alfian menekankan bahwa Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). "Diperlukan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak untuk memerangi dan melawannya dengan penerapan nilai-nilai integritas (jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri, dan sederhana) secara terus menerus (konsisten) dalam pelaksanaan tugas ASN sehari-hari," tegasnya.

Sementara itu, Rickson B.B. Sirait yang juga merupakan Auditor dan Penyuluh Antikorupsi menjelaskan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. "Untuk pengendaliannya dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," katanya.

Tim Inspektorat Provinsi Kalimantah Tengah juga mempromosikan bahwa saat ini Kalimantan Tengah telah memiliki Unit Pengendali Garatifikasi (UPG) yang berada di Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso No.06, Palangka Raya.

Sebagai informasi, salah satu tugas utama dari UPG adalah menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara serta Pemenuhan MCP yang baik.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.