Jual Teman Gadisnya, Pria Asal Banjarmasin Diciduk Polisi

Tindak pidana perdagangan orang berhasil diungkap di Kota Palangka Raya. Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku.

Jual Teman Gadisnya, Pria Asal Banjarmasin Diciduk Polisi
Petugas Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti hasil penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat konferensi pers, Senin, 17 Juli 2023

Nusapaper.com,  Palangka Raya - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku MH (29), yang berasal dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, mengatakan AN diamankan setelah terbukti menjual teman gadisnya yang masih berusia 19 tahun, dengan tarif sebesar Rp. 300 ribu. 

"Menurut keterangan pelaku melakukan TPPO ini sejak di Banjarmasin dan baru sekitar dua minggu di Kota Palangka Raya. Dalam satu malam pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 150 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," katanya, dalam konferensi pers, Senin, 17 Juli 2023.

Andiyatna menguraikan, kejadian bermula saat AN menawarkan kepada teman gadisnya apakah mau untuk dijual kepada pria hidung belang. Setelah mendapatkan izin dari korban, AN segera membuat akun di media sosial. 

"Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal," jelasnya. 

Setelah berhasil mendapatkan pelanggan, AN melakukan penawaran harga. Kemudian setelah mendapatkan kesepakatan pelaku, meminta pemesan untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan dompet digital. 

"AN kemudian menginfokan kepada teman gadisnya bahwa sudah ada pelanggan dan kemudian mengirimkan lokasi untuk menggunakan jasa korban," tambahnya. 

Atas perbuatannya, AN dapat dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta.(Ai) 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.