Kabupaten Pulang Pisau Dapatkan Insentif Fiskal 9,6 M

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan total insentif fiskal yang diberikan pada periode ketiga 2023 sebesar Rp 340 miliar.

Kabupaten Pulang Pisau Dapatkan Insentif Fiskal 9,6 M
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan secara simbolis dana fiskal kepada PJ Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani.

Palangka Raya - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi di wilayahnya. 

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali digelar setiap minggunya secara virtual langsung dari Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/11/2023).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan total insentif fiskal yang diberikan pada periode ketiga 2023 sebesar Rp 340 miliar.

“Kami memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki kinerja baik dalam mengendalikan inflasi dan memacu daerah lain untuk turut meningkatkan kinerjanya,” ujar Luky.

Ia menuturkan insentif fiskal ihwal pengendalian inflasi pada tahun ini telah diberikan dua kali. Sebelumnya total pagu sebesar Rp 660 miliar. Kementerian Keuangan menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini untuk periode ketiga, yakni terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.

Penerima insentif ini antara lain provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Kemudian Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang, Kab Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali.

Selanjutnya insentif juga diberikan kepada Pemda Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bualemo, Kabupaten Pohuwato, kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pulang Pisau.

Lalu insentif disalurkan kepada Pemda Kabupaten Minahasa Utara, Kab Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.

"Adapun pada periode ketiga 2023 ini alokasi yang diberikan total 340 miliar, dengan alokasi tertinggi 11,9 miliar rupiah dan terendah sebesar 8,6 miliar rupiah. Dengan demikian total insentif fiskal sebesar Rp 1 triliun," Luky 

Luky menuturkan ada empat indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai kinerja Pemda. Pertama, peringkat inflasi. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan. Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Terakhir, rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.

Insentif ini akan disalurkan setelah Pemda melaporkan rencana penyelenggaraan pengendalian inflasi periode ketiga 2023. Dan Pemda penerima fsikal juga wajib menyerahkan laporan penyerapan periode 1, 2, dan 3 paling lama Juni 2024 agar tidak dikenakan penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Pemerintah pusat pun meminta agar Pemerintah Daerah menggunakan insentif ini sesuai prioritas. Seperti untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan investasi.

Yuas mengatakan Provinsi Kalteng melalui Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan insentif fiskal periode III 9,6 M. 

“Insentif itu dalam rangka keberhasilan mereka menangani inflasi di daerahnya,” katanya.

Ia mengungkapkan penanganan inflasi di daerah dilakukan penilaian oleh Pemerintah Pusat sebagai motivasi agar Pemerintah Daerah terus berupaya menekan inflasi di daerahnya masing-masing. 

“Untuk inflasi di Kalteng sendiri pada bulan Oktober masih berada di bawah angka nasional, yakni 2,51% (y-o-y),” pungkasnya. 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.